Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 88-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK JENIS TERTENTU DAN LIQUEFIED PETROLIUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILO GRAM BERSUBSIDI TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara MENETAPKAN Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa www.djpp.kemenkumham.go.id Pengguna Anggaran untuk melaksanakannya pembayaran subsidi pajak ditanggung Pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 88-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Pasal.id