Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 88-pmk-01-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-01-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seluruh unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan harus menyusun, MENETAPKAN, dan menerapkan standar pelayanan pada masing-masing unit eselon I Kementerian Keuangan dalam bentuk Keputusan Pimpinan Unit Eselon. (2) Penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan pada masing-masing unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mengacu pada Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, Dan Penerapan Standar Pelayanan Di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan pada masing-masing unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda