(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 adalah sebesar Rp24.470.448.544,00 (dua puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh juta empat ratus empat puluh delapan ribu lima ratus empat puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp15.334.914.932,00 (lima belas miliar tiga ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus empat belas ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah);
b. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp5.435.713.648,00 (lima miliar empat ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah); dan
c. Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp3.699.819.964,00 (tiga miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan belas ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah).
(2) Rincian alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan
Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011 untuk provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.