Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13B

PERMEN Nomor 87-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/PMK.02/2009 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berita acara pembahasan temuan hasil pemeriksaan PNBP pada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Berita acara pembahasan temuan hasil pemeriksaan PNBP pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 9. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan Pasal 14A, sehingga Pasal 14A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda