Koreksi Pasal 13A
PERMEN Nomor 87-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/PMK.02/2009 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Hasil pembahasan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dituangkan dalam berita acara pembahasan.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari Menteri, Instansi Pemeriksa dan Instansi Pemerintah yang diperiksa.
(3) Berita acara hasil pembahasan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan dasar penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan.
Koreksi Anda
