Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 87-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/PMK.02/2009 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pembahasan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dituangkan dalam berita acara pembahasan. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Instansi Pemeriksa, Wajib Bayar dan Instansi Pemerintah. (3) Berita acara hasil pembahasan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan. (4) Dalam hal Wajib Bayar menolak menandatangani berita acara pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berita acara pembahasan tetap digunakan sebagai dasar penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan. 8. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B, sehingga Pasal 13A dan Pasal 13B berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda