Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 87-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/PMK.02/2009 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Setelah Wajib Bayar yang diperiksa memberi tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan atau tidak menyampaikan tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan, Pimpinan Instansi Pemerintah yang meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan PNBP menyelenggarakan pembahasan temuan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang diperiksa dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak tanggapan diterima atau batas waktu penyampaian tanggapan berakhir.
(2) Pembahasan temuan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Instansi Pemerintah bersama Instansi Pemeriksa dan Wajib Bayar.
(3) Dalam hal Wajib Bayar yang diperiksa tidak menghadiri pembahasan temuan hasil pemeriksaan tanpa memberitahukan secara tertulis disertai alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, Wajib Bayar yang diperiksa dianggap menyetujui seluruh temuan hasil pemeriksaan.
7. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
