Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 87-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/PMK.02/2009 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
Permintaan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan antara lain dengan pertimbangan:
a. indikasi PNBP dipungut tanpa dasar hukum pemungutan;
b. indikasi PNBP dipungut di luar besaran tarif yang ditetapkan;
c. indikasi penyetoran PNBP yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. indikasi penggunaan langsung terhadap sebagian maupun seluruh PNBP; dan
e. indikasi potensi PNBP yang tidak dipungut.
6. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
