Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 87-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/PMK.02/2009 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permintaan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan antara lain dengan pertimbangan: a. indikasi PNBP dipungut tanpa dasar hukum pemungutan; b. indikasi PNBP dipungut di luar besaran tarif yang ditetapkan; c. indikasi penyetoran PNBP yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. indikasi penggunaan langsung terhadap sebagian maupun seluruh PNBP; dan e. indikasi potensi PNBP yang tidak dipungut. 6. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda