Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 87-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/PMK.02/2009 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas permintaan Menteri, Instansi Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemeriksaan dalam rangka melaksanakan pengawasan intern dan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP sesuai peraturan perundang-undangan. 5. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda