Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 87-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/PMK.02/2009 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, hasil koordinasi digunakan sebagai rekomendasi bagi Instansi Pemerintah untuk meminta Instansi Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajibannya. (2) Hasil koordinasi yang perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila dari hasil koordinasi terdapat antara lain hal-hal sebagai berikut: a. Wajib Bayar tidak menyampaikan laporan yang berkaitan dengan PNBP yang terutang; b. terdapat indikasi tidak dilakukannya penghitungan, pemungutan, pembayaran, dan penyetoran PNBP sesuai ketentuan; c. belum dilakukannya pemeriksaan oleh Instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atas tahun buku tertentu. 4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda