Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 87-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/PMK.02/2009 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA. 3. Instansi Pemerintah adalah Kementerian Negara dan Lembaga. 4. Pimpinan Instansi Pemerintah adalah Menteri Teknis atau Pimpinan Lembaga. 5. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Instansi Pemeriksa adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diminta oleh Menteri atau Pimpinan Instansi Pemerintah untuk memeriksa PNBP. 7. Pemeriksa adalah pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang mendapat tugas untuk memeriksa PNBP. 8. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda