Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 87-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BENANG KAPAS SELAIN BENANG JAHIT(COTTON YARN OTHER THAN SEWING THREAD)
Teks Saat Ini
Terhadap impor produk benang kapas selain benang jahit (cotton yarn other than sewing thread) yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3 dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan barang internasional dengan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
Koreksi Anda
