Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 87-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BENANG KAPAS SELAIN BENANG JAHIT(COTTON YARN OTHER THAN SEWING THREAD)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk benang kapas selain benang jahit (cotton yarn other than sewing thread) yang diproduksi dari negara-negara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 87-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Pasal.id