Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 87-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN PERINGATAN TERTULIS KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR
Koreksi Anda