Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 87-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN PERINGATAN TERTULIS KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peringatan Tertulis yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini kepada Pegawai yang melakukan pelanggaran dan sedang dijalani oleh Pegawai yang bersangkutan, dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 87-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id