Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 87-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN PERINGATAN TERTULIS KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima Laporan Bulanan Ketertiban Pegawai (LBKP), pejabat yang berwenang tidak memberikan Peringatan Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, kepada pejabat yang berwenang tersebut diberikan Peringatan Tertulis.
Koreksi Anda
