Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 87-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN PERINGATAN TERTULIS KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Peringatan Tertulis yang diterbitkan ditembuskan kepada: 1. Pimpinan unit Eselon I yang bersangkutan; 2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan; 3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; 4. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan; 5. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Keuangan; dan 6. Atasan langsung pejabat yang menerbitkan Surat Peringatan.
Koreksi Anda