Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 87-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN PERINGATAN TERTULIS KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Setiap Peringatan Tertulis yang diterbitkan ditembuskan kepada:
1. Pimpinan unit Eselon I yang bersangkutan;
2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
4. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan;
5. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Keuangan; dan
6. Atasan langsung pejabat yang menerbitkan Surat Peringatan.
Koreksi Anda
