Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 87-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN PERINGATAN TERTULIS KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Apabila setelah 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Peringatan Tertulis Ketiga, Pegawai yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terhadap Pegawai yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
