Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 87-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN PERINGATAN TERTULIS KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila setelah 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Peringatan Tertulis Pertama atau Peringatan Tertulis Kedua, Pegawai melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Pegawai yang bersangkutan kembali diberikan Peringatan Tertulis Pertama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 87-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id