Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 87-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN PERINGATAN TERTULIS KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Peringatan Tertulis Pertama, Pegawai masih melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Pegawai yang bersangkutan diberikan Peringatan Tertulis Kedua.
(2) Peringatan Tertulis Kedua diberikan oleh atasan pejabat yang berwenang memberikan Peringatan Tertulis Pertama atas usul pejabat yang berwenang memberikan Peringatan Tertulis Pertama.
(3) Pejabat yang berwenang memberikan Peringatan Tertulis Kedua dapat memanggil Pegawai yang bersangkutan untuk didengar keterangannya guna melengkapi bahan pertimbangan sebelum memberikan Peringatan Tertulis Kedua.
(3) Atasan langsung dari pejabat yang berwenang memberikan Peringatan Tertulis Kedua, wajib meminta pertanggungjawaban dalam hal pejabat yang berwenang memberikan Peringatan Tertulis Kedua tersebut tidak atau belum memberikan Peringatan Tertulis Kedua.
Koreksi Anda
