Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 87-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN PERINGATAN TERTULIS KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Peringatan Tertulis Pertama diberikan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Peringatan Tertulis Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai yang bersangkutan disertai pemberian nasehat dalam rangka pembinaan.
(3) Atasan langsung dari pejabat yang berwenang memberikan Peringatan Tertulis Pertama, wajib meminta pertanggungjawaban dalam hal pejabat yang berwenang tidak atau belum memberikan Peringatan Tertulis Pertama.
Koreksi Anda
