Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 87-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN PERINGATAN TERTULIS KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Peringatan Tertulis terdiri atas: a. Peringatan Tertulis Pertama; b. Peringatan Tertulis Kedua; dan c. Peringatan Tertulis Ketiga. (2) Peringatan Tertulis Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Peringatan Tertulis Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Peringatan Tertulis Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda