Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 87-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN PERINGATAN TERTULIS KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis Peringatan Tertulis terdiri atas:
a. Peringatan Tertulis Pertama;
b. Peringatan Tertulis Kedua; dan
c. Peringatan Tertulis Ketiga.
(2) Peringatan Tertulis Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Peringatan Tertulis Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Peringatan Tertulis Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
