Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 87-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN PERINGATAN TERTULIS KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dinyatakan telah melakukan pelanggaran, apabila tanpa izin atau alasan yang sah:
a. terlambatnya masuk bekerja dan/atau meninggalkan tempat pekerjaan atau pulang sebelum waktunya;
b. Tidak masuk bekerja; dan/atau
c. tidak menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik-baiknya dan pada waktunya.
(2) Terhadap Pegawai yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Peringatan Tertulis.
(3) Peringatan Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Pegawai yang paling kurang telah 3 (tiga) kali melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda
