Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 86-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 86-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2008 SAMPAI DENGAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Umum dilaksanakan secara sekaligus paling lambat pada bulan Desember
2014. (2) Tata cara penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
