Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 86-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI ANGGARAN BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan lain yang mengatur mengenai Anggaran Belanja Fungsi Pendidikan dalam APBN sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda
