Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 86-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI ANGGARAN BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan atas pengelolaan Anggaran Belanja Fungsi Pendidikan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 86-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Pasal.id