Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 86-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI ANGGARAN BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Pengawasan atas pengelolaan Anggaran Belanja Fungsi Pendidikan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
