Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 86-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI ANGGARAN BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Anggaran Belanja Fungsi Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat; dan b. anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah. (2) Anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi anggaran fungsi pendidikan pada seluruh kementerian negara/lembaga meliputi: a. Sub fungsi pendidikan anak usia dini: b. Sub fungsi pendidikan dasar; c. Sub fungsi pendidikan menengah; d. Sub fungsi pendidikan non formal dan formal; e. Sub fungsi pendidikan tinggi; f. Sub fungsi pelayanan bantuan terhadap pendidikan; g. Sub fungsi pendidikan keagamaan; h. Sub fungsi litbang pendidikan; dan i. Sub fungsi pendidikan lainnya. (3) Anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Dana Bagi Hasil (DBH) Pendidikan; b. Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan; c. Dana Alokasi Umum (DAU) Pendidikan; d. Dana Tambahan DAU Pendidikan; dan e. Dana Otonomi Khusus (OTSUS) Pendidikan.
Koreksi Anda