Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 86-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI ANGGARAN BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Anggaran Belanja Fungsi Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat; dan
b. anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah.
(2) Anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi anggaran fungsi pendidikan pada seluruh kementerian negara/lembaga meliputi:
a. Sub fungsi pendidikan anak usia dini:
b. Sub fungsi pendidikan dasar;
c. Sub fungsi pendidikan menengah;
d. Sub fungsi pendidikan non formal dan formal;
e. Sub fungsi pendidikan tinggi;
f. Sub fungsi pelayanan bantuan terhadap pendidikan;
g. Sub fungsi pendidikan keagamaan;
h. Sub fungsi litbang pendidikan; dan
i. Sub fungsi pendidikan lainnya.
(3) Anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Dana Bagi Hasil (DBH) Pendidikan;
b. Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan;
c. Dana Alokasi Umum (DAU) Pendidikan;
d. Dana Tambahan DAU Pendidikan; dan
e. Dana Otonomi Khusus (OTSUS) Pendidikan.
Koreksi Anda
