Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 86-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI ANGGARAN BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Anggaran Belanja Fungsi Pendidikan ditetapkan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus).
(2) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perbandingan antara Anggaran Belanja Fungsi Pendidikan terhadap seluruh Belanja Negara.
(3) Anggaran Belanja Fungsi Pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dialokasikan dalam APBN sesuai dengan sistem penganggaran dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
