Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 86-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI ANGGARAN BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
2. Anggaran Belanja Fungsi Pendidikan adalah alokasi belanja fungsi pendidikan yang dianggarkan dalam APBN untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan.
3. Belanja Negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah.
Koreksi Anda
