Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 86-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 86-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya sejak diterbitkannya Surat Peringatan Tertulis.
(2) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 angka 1 dan angka 3 huruf b diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan.
(3) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 angka 2 dan angka 3 huruf a apabila ada keberatan, diberlakukan setelah diterbitkannya keputusan terhadap keberatan.
(4) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 angka 3 huruf c dan huruf d diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan.
Koreksi Anda
