Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 86-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 86-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai yang mendapat Peringatan Tertulis Pertama, diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 15% (lima belas perseratus) selama 1 (satu) bulan.
(2) Kepada Pegawai yang mendapat Peringatan Tertulis Kedua, diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 20% (dua puluh perseratus) selama 1 (satu) bulan.
(3) Kepada Pegawai yang mendapat Peringatan Tertulis Ketiga, diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) selama 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda
