Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 86-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 86-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai yang tidak masuk bekerja, diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 5% (lima perseratus) untuk tiap satu hari tidak masuk bekerja.
(2) Kepada Pegawai yang terlambat masuk bekerja, diberlakukan pemotongan TKPKN sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Kepada Pegawai yang meninggalkan tempat pekerjaan sebelum waktunya, diberlakukan pemotongan TKPKN sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
