Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 86-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 86-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai yang: a. tidak mematuhi ketentuan jam kerja; b. mendapat Peringatan Tertulis; dan/atau c. dijatuhi hukuman disiplin, diberlakukan pemotongan TKPKN (2) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (perseratus).
Koreksi Anda