Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 86-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 86-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai yang:
a. tidak mematuhi ketentuan jam kerja;
b. mendapat Peringatan Tertulis; dan/atau
c. dijatuhi hukuman disiplin,
diberlakukan pemotongan TKPKN
(2) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (perseratus).
Koreksi Anda
