Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 86-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 86-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran TKPKN kepada Pegawai dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(2) Kepada Pegawai yang mendapatkan perawatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit dan/atau surat keterangan dari puskesmas bagi yang tidak terdapat rumah sakit, dibayarkan TKPKN sebesar 50% (lima puluh perseratus) setiap ketidakhadirannya.
(3) Kepada Pegawai yang menjalankan cuti bersalin sampai dengan persalinan anak kedua, dibayarkan TKPKN sebesar 50% (lima puluh perseratus) setiap ketidakhadirannya.
(4) Kepada Pegawai yang menjalankan cuti tahunan, dibayarkan TKPKN sebesar 100% (seratus perseratus).
(5) Kepada Pegawai yang diberhentikan sementara dari jabatan negeri karena dilakukan penahanan oleh pihak berwajib, tidak dibayarkan TKPKN.
(6) Kepada Pegawai yang apabila berdasarkan pemeriksaan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dinyatakan tidak bersalah, selama Pegawai yang bersangkutan menjalani masa pemberhentian sementara, dibayarkan TKPKN sebesar 100% (seratus perseratus).
Koreksi Anda
