Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 86-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 86-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pegawai yang bekerja secara penuh dalam segala kegiatan pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan dan berpartisipasi sepenuhnya dalam menjalankan tugas jabatan/pekerjaan, berhak mendapat TKPKN.
Koreksi Anda
