Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 85-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi DBH SDA Perikanan adalah sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah). (2) Rincian alokasi DBH SDA Perikanan untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda