Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 85-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Alokasi DBH SDA Perikanan adalah sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(2) Rincian alokasi DBH SDA Perikanan untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
