Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 85-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH CHT Tahun Anggaran 2009 dilaksanakan secara triwulanan.
(2) Penyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk triwulan pertama sebesar 20% (dua puluh
persen), triwulan kedua sebesar 30% (tiga puluh persen) dan triwulan ketiga sebesar 30% (tiga puluh persen) dari penetapan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Penyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk triwulan keempat adalah sebesar selisih antara penetapan alokasi definitif DBH CHT dengan jumlah dana yang telah disalurkan selama triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga berdasarkan penetapan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
