Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 85-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ILMU PELAYARAN SURABAYA PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.
Koreksi Anda
