Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 85-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ILMU PELAYARAN SURABAYA PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
a. Tarif Program Pembentukan;
b. Tarif Program Pembentukan Mengulang;
c. Tarif Program Penjenjangan;
d. Tarif Program Pemutakhiran;
e. Tarif Diklat Keahlian dan Keterampilan Pelaut;
f. Tarif Revalidasi Diklat Keahlian dan Keterampilan Pelaut;
g. Tarif Ujian Keahlian Pelaut;
h. Tarif Legalisir Sertifikat;
i. Tarif Penggantian Sertifikat Diklat Keterampilan;
j. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana Dalam Rangka Menunjang Pendidikan; dan
k. Tarif Klinik Terpadu.
Koreksi Anda
