Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 85-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ILMU PELAYARAN SURABAYA PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: a. Tarif Program Pembentukan; b. Tarif Program Pembentukan Mengulang; c. Tarif Program Penjenjangan; d. Tarif Program Pemutakhiran; e. Tarif Diklat Keahlian dan Keterampilan Pelaut; f. Tarif Revalidasi Diklat Keahlian dan Keterampilan Pelaut; g. Tarif Ujian Keahlian Pelaut; h. Tarif Legalisir Sertifikat; i. Tarif Penggantian Sertifikat Diklat Keterampilan; j. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana Dalam Rangka Menunjang Pendidikan; dan k. Tarif Klinik Terpadu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 85-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id