Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 85-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA
I.
KETENTUAN UMUM:
a. BKP : Barang Kena Pajak
b. JKP
: Jasa Kena Pajak
c. KPP
: Kantor Pelayanan Pajak
d. NPWP : Nomor Pokok Wajib Pajak
e. KPPN : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
f. PPN
: Pajak Pertambahan Nilai
g. PPnBM : Pajak Penjualan atas Barang Mewah
h. SSP
: Surat Setoran Pajak
II. TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN:
1. Rekanan wajib membuat Faktur Pajak dan SSP atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Badan Usaha Milik Negara.
2. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.
3. SSP sebagaimana dimaksud pada angka 1 diisi dengan membubuhkan NPWP serta identitas Rekanan, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai penyetor atas nama Rekanan.
4. Dalam hal penyerahan BKP selain terutang PPN juga terutang PPnBM, maka Rekanan harus mencantumkan juga jumlah PPnBM yang terutang pada Faktur Pajak.
5. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukkan sebagai berikut:
a. lembar kesatu untuk Badan Usaha Milik Negara;
b. lembar kedua untuk Rekanan; dan LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85/PMK.03/2012 TENTANG PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA
c. lembar ketiga untuk Badan Usaha Milik Negara yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
6. SSP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukkan sebagai berikut:
a. lembar kesatu untuk Rekanan;
b. lembar kedua untuk KPPN melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos;
c. lembar ketiga untuk Rekanan yang dilampirkan pada SPT Masa PPN;
d. lembar keempat untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos; dan
e. lembar kelima untuk Badan Usaha Milik Negara yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
7. Badan Usaha Milik Negara yang melakukan pemungutan harus membubuhkan cap "Disetor Tanggal ......" dan menandatanganinya pada Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5.
8. Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM.
III. TATA CARA PELAPORAN:
Pelaporan dilakukan setiap bulan dan laporan disampaikan ke KPP tempat Badan Usaha Milik Negara terdaftar paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak, dengan menggunakan formulir "Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pemungut PPN", dan dilampiri dengan Faktur Pajak lembar ke-3 dan SSP lembar ke-5 dalam hal terdapat pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Koreksi Anda
