Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 85-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA
Teks Saat Ini
(1) Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Badan Usaha Milik Negara.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat:
a. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
b. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
c. penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
Koreksi Anda
