Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 85-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan berupa Bunga Obligasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda