Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 85-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh: a. penerbit Obligasi (emiten) atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas: 1) bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi; dan 2) diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi; b. perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku perantara, atas bunga dan/atau diskonto Obligasi yang diterima atau diperoleh penjual Obligasi pada saat transaksi; dan/atau c. perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli Obligasi langsung tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto Obligasi yang diterima atau diperoleh penjual Obligasi pada saat transaksi. (2) Dalam hal penjualan Obligasi dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara kepada pihak-pihak lain selain pemotong pajak tersebut pada ayat (1) huruf c, kustodian atau sub-registry selaku pihak-pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan Obligasi, wajib melakukan pemotongan dengan cara memungut Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang dari penjual Obligasi sebelum mutasi hak kepemilikan dilakukan. (3) Dalam hal penjualan Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memerlukan pencatatan mutasi hak kepemilikan Obligasi melainkan hanya atas unjuk, pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final dilakukan oleh penerbit Obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran, dari pembeli/pemegang Obligasi pada saat: a. jatuh tempo bunga, untuk penghasilan bunga yang dihitung www.djpp.kemenkumham.go.id berdasarkan masa kepemilikan penuh sejak tanggal jatuh tempo bunga terakhir; b. jatuh tempo Obligasi, untuk penghasilan diskonto yang dihitung berdasarkan masa kepemilikan penuh sejak tanggal penerbitan perdana Obligasi. (4) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa penjual Obligasi atas unjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah pihak yang tidak diberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan atau pihak lain yang telah dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan, pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas bunga pada saat jatuh tempo bunga atau diskonto pada saat jatuh tempo Obligasi, dihitung berdasarkan masa kepemilikan penuh dikurangi dengan masa kepemilikan penjual Obligasi tersebut.
Koreksi Anda