Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 85-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1): a. atas bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: 1) 15% (lima belas persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; 2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) Obligasi; b. atas diskonto Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: 1) 15% (lima belas persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; 2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo Obligasi di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest); c. atas diskonto Obligasi tanpa bunga (non-interest bearing debt securities) sebesar: 1) 15% (lima belas persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; 2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo Obligasi di atas harga perolehan Obligasi; d. atas bunga dan/atau diskonto Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh www.djpp.kemenkumham.go.id Wajib Pajak Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebesar: 1) 0% (nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010; 2) 5% (lima persen) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; 3) 15% (lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Koreksi Anda