Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 85-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.
2. Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Koreksi Anda
