Koreksi Pasal 5A
PERMEN Nomor 85-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 24/PMK.03/2008 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN DENGAN SURAT PAKSA DAN PELAKSANAAN PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS
Teks Saat Ini
(1) Tanggal jatuh tempo pelunasan:
a. Surat Tagihan Pajak (STP),
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), dan
c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), yang diterbitkan kembali berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, sama dengan tanggal jatuh tempo pelunasan asli Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) yang diterbitkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan asli dari Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
Koreksi Anda
