Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 85-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 24/PMK.03/2008 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN DENGAN SURAT PAKSA DAN PELAKSANAAN PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan Penagihan Pajak, Menteri Keuangan menunjuk: a. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, sebagai Pejabat untuk melaksanakan Penagihan Pajak yang meliputi Pajak Penghasilan serta Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagai Pejabat untuk melaksanakan Penagihan Pajak yang meliputi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; c. Dihapus; d. Dihapus. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 85-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Pasal.id