Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 84-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI ANGGARAN BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
Pengawasan atas pengelolaan anggaran belanja fungsi pendidikan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
