Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 84-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI ANGGARAN BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan pemberian kepada daerah lain dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan.
Koreksi Anda
