Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 84-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI ANGGARAN BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan pemberian kepada daerah lain dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 84-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Pasal.id