Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 84-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI ANGGARAN BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan pemberian bantuan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif dalam bentuk uang/barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda